Penghargaan Bintang Tahunan



Salah satu tanda penghargaan bagi anggota Gerakan Pramuka adalah Bintang Tahunan. Bintang Tahunan adalah tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya. Bintang Tahunan diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega dan tidak berlaku kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan ini sendiri merupakan salah satu bentuk dari sistem Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Seorang Pramuka (baik Siaga, Penggalang, Penegak, maupun Pandega) menerima Tanda Penghargaan Bintang Tahunan setelah dinilai memiliki kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut. Tata cara dan peraturan tentang Bintang Tahunan diatur secara lengkap melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. SK Kwarnas ini dapat dibaca dan didownload di halaman SK / PP Pramuka.

Bintang tahunan , pengetahuan kepramukaan , tanda pengenal , tanda penghagaan � Mengenal Bintang Tahunan (Tanda Penghargaan Bagi Pramuka Muda) Mengenal Bintang Tahunan (Tanda Penghargaan Bagi Pramuka Muda) Alam Endah | 3:42 PM | 2 comments Salah satu tanda penghargaan bagi anggota Gerakan Pramuka adalah Bintang Tahunan. Bintang Tahunan adalah tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya. Bintang Tahunan diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega dan tidak berlaku kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan ini sendiri merupakan salah satu bentuk dari sistem Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Seorang Pramuka (baik Siaga, Penggalang, Penegak, maupun Pandega) menerima Tanda Penghargaan Bintang Tahunan setelah dinilai memiliki kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut. Tata cara dan peraturan tentang Bintang Tahunan diatur secara lengkap melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. SK Kwarnas ini dapat dibaca dan didownload di halaman SK / PP Pramuka. Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, dan Warna Bintang Tahunan Bentuk, bahan, ukuran, dan warna tanda penghargaan Bintang Tahunan sebagaimana diatur dalam Jukran Nomor 175 tahun 2012 adalah sebagai berikut: Bintang Tahunan Pramuka berbentuk bintang bersudut lima (tiga dimensi) yang dibuat dari bahan logam berwarna perak. Tanda penghargaan Bintang Tahunan memiliki ukuran jari-jari 6 mm. Bintang dalam tanda penghargaan Bintang Tahunan diberi Alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm yang terbuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya. Alas Bintang Tahunan tersebut berwarna dengan ketentuan sebagai berikut: Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya memiliki bentuk, ukuran, dan bahan yang sama, dengan ditambahkan angka sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka tersebut berwarna perak dengan dasar berwarna hitam, bergaris tengah 6 mm, dan terletak di tengah-tengah bintang. Bentuk bahan, ukuran, dan warna tanda penghargaan Bintang Tahunan selengkapnya lihat contoh gambar sebagai berikut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian HM3 (Hiking, Mengembara, Menjelajah, dan Mendaki)

LIMA UNSUR TERPADU dalam KEPRAMUKAAN